SEJARAH KARANG TARUNA
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir
pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan
sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya
untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang
dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan
tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya
sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga,
kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain
bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu
serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam
perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah
mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang
membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus
sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang
Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta
Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan
sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda
bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya
aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional
(TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang
Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang
Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12
April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi
terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman
tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai
kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang
dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan
perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang
terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah
Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang
menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta
Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
Sejarah Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September
1969 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang
Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim
(YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang
Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah
sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu
orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami
sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960
– 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana
Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang.
Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen
Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan
melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu
terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini
disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan
berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 –
1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan
Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat
menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi
bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna
(SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan
Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar
Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar
Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat
marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan
pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama
kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja
Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak
lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981
sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak
lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan
Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah
pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina
Karang Taruna;
Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis
Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam
rangka menambah dan memperluas wawasan;
Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai
Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun
KualitasKarang Taruna;
Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil
merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan
Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar
Karang Taruna dari sejumlah daerah;
Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai
sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya
diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum
kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat
setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker
diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang
antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan
keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan
reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 –
2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997
berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis
multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada
lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya
mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu
,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut
menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna
yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna
dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama
Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus
Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil
TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA
SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang
ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005
digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi
Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna
(PNKT) periode 2005 – 2010;
Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna
yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005
diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di
Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri
Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di
Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT
di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota
dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu
kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan
masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang
Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan
segala peran dan fungsinya.
Pengertian KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial,
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda,
Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan
untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi
muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas
dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta
adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan
tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya
Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari
generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan
generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat
menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan
Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat
terutama generasi mudanya.
Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi
Tujuan Karang Taruna adalah :
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
Termotivasinya setiap generasi muda Karang
Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin
meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta
berkesinambungan.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Keanggotaan & Kepengurusan
KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota
Pasif dan Anggota Aktif:
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 11 s/d 45 tahun;
Anggota Aktif adalah keanggotaan yang
bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan
Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang
Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
Berdomisili di wilayah tingkatannya yang
dibuktikan dengan identitas resmi;
Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang
sehat;
Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu
bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45
tahun;
Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian
serta ke-Karang Taruna-an;
Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk
kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat
untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk
tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan
dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat
setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki
pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur
sekurang‑kurangnya terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua 1;
Wakil Ketua 2;
Sekretaris;
Wakil Sekretaris 1;
Wakil Sekretaris 2;
Bendahara;
Wakil Bendahara 1;
Wakil Bendahara 2;
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan
Koperasi;
Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan
Pembinaan Mental;
Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan
Seni Budaya;
Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan
Kerjasama Kemitraan;
Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan
Pengembangan Komunikasi;
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan
dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna
tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan
dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang
sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan
struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretrais;
Wakil Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
Seksi Lingkungan Hidup;
Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan